RANGKUMAN BAB II
WAWASAN NUSANTARA
Pada umum wawasan nasional adalah bagaimana cara pandang suatu bangsa dalam bernegara ditengah-tengah lingkungannya baik secara nasional, regional, maupun global.Wawasan nusantara sangat dibutuhkan sebagai perekat dalam kondisi masyarakat yang beraneka ragam dalam suatu bangsa, serta dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jatidiri bangsa. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaannya.
Pengetahuanatauwawasannasionaldibentukdandijiwaiolehpahamkekuasaangeopolitik yang dianutoleh Negara yang bersangkutan. Geopolitikadalahilmu yang mempelajarigejala-gejalapolitikdariaspekgeografi. Dan wawasan Indonesia sendiridijiwaidandikembangkanberdasarkanwawasan universal sehinggadibentukdandijiwaiolehpahamkekuasaangeopolitikyangdipakai di Negara Indonesia.
Pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara sebagai geopolitik indonesia adalah cara pandang sikapbangsa indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Unsur dasar wawasan nusantara adalah wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia, isi aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapatdalam pembukaan UUD 1945, tata laku hasil antara wadah dan isi wawasan nusantara yaitu tata laku yang mencerminkan jiwa mentalitas bangsa indonesia dan tatalaku dalam tindakan. Setiap warganegara harus berfikir dan bersikap secara utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketenuan yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa indonesia terhadap kesepakatan bersama, yang terdiri dari:
1. Kepentingan/tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Fungsi wawasan nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan penyelenggara negara. Tujuan wawasan nusantara adalah agar mewujud kannasionalisme yang tinggi disegala bidang dari rakya tindonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan perorangan, kelompik, golongan, suku bangsa/daerah.
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filisofi bangsa, ideologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Wawasan nusantara sangat dibutuhkan sebagai perekat dalam kondisi masyarakat yang beraneka ragam dalam suatu bangsa, serta dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jatidiri bangsa. Unsur dasar wawasan nusantara adalah wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia, isi aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalamUUD 1945, tatalaku hasil atara wadah dan isi wawasan nusantara yaitu tatalaku yang mencerminkan jiwa mentalitas bangsa indonesia dan tatalaku dalam tindakan.
SARAN
Setiap warga negara harus berfikir dan bersikap secara utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat pada peraturan yang telah ditetapkan.